Satuan
Polisi Pamoing Praja (Satpol PP) Kabupaten Boalemo mempunyai tugas membantu kepala daerah
untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang
tenteram, tertib, dan teratur sehingga
penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan
dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan
aman. Oleh karena itu, di samping menegakkan Perda,
Satpol PP juga dituntut untuk menegakkan
kebijakan pemerintah daerah lainnya yaitu peraturan kepala daerah.Untuk
mengoptimalkan kinerja Satpol PP perlu
dibangun kelembagaan Satpol PP yang mampu
mendukung terwujudnya kondisi daerah yang tenteram,
tertib, dan teratur. Penataan kelembagaan Satpol PP tidak hanya
mempertimbangkan kriteria kepadatan jumlah penduduk di suatu
daerah, tetapi juga beban tugas dan
tanggung jawab yang diemban, budaya, sosiologi, serta
risiko keselamatan polisi pamong praja.
Dasar
hukum tentang tugas dan tanggung jawab Satpol PP adalah PP Nomor 6 Tahun 2010
tentang Satuan Polisi Pamoing Praja yang ditetapkan pada tanggal 6 Januari
2010. Dengan berlakunya PP ini maka dinyatakan tidak berlaku PP
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan
Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4428).Dasar Hukum Polisi Pamong Praja Kabupaten Boalemo di tetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 9 Tahun 2008.